Produk dan Pelayanan

Menampilkan Produk dan Pelayanan
Simpanan Pokok

Simpanan Pokok

Keterangan:

 

Aturan Setor:

sekali menyetor saat menjadi anggota (Rp1.000.000,00)

Aturan Tarik:

tidak bisa ditarik kecuali anggota memundurkan diri diri, dikeluarkan dan meninggal dunia

Aturan Balas Jasa:

akhir tahun anggota mendapat BJS Saham bagi yang aktif

Aturan Lain:

 

Simpanan Wajib

Simpanan Wajib

Keterangan:

 

Aturan Setor:

menyetor Simpanan Wajib setiap bulan sebesar Rp20.000,00

Aturan Tarik:

Tidak Bisa ditarik, kecuali anggota memundurkan diri, dikeluarkan dan meninggal dunia

Aturan Balas Jasa:

mendapat BJS Saham di akhir tahun bagi yang aktif

Aturan Lain:

 

Simpanan Sinar Saron

Simpanan Sinar Saron

Keterangan:

 

Aturan Setor:
  1. Menyetor setiap bulan minimal Rp10.000,00 dan maksimal Rp500.000,00
Aturan Tarik:
  1. dapat di tarik untuk di simpan pada produk simpanan non saham lainnya
  2. sisaron dapat ditarik untuk angsuran pinjaman anggota
  3. Bagi anggota yang telah memiliki saldo > Rp25.000.000,00 bisa mengambil JSA setiap bulan
Aturan Balas Jasa:
  1. saldo simpanan > Rp1.000.000,00 JSA sebesar 7 % p.a sedangkan saldo simpanan < Rp1.000.000,00 tidak mendapatkan JSA
  2. Bagi anggota yang telah memiliki saldo > Rp25.000.000,00 bisa mengambil JSA setiap bulan
  3. pengambilan JSA seperti yang dimaksud dalam point 2, tidak berlaku bagi anggota yang mencapai saldo Rp25.000.000,00 melalui IMBAS dan masih mengangsur
Aturan Lain:

 

Simpanan Perumahan

Simpanan Perumahan

Keterangan:

Simpanan Perumahan Bertujuan untuk pembelian tanah atau rumah, dan pembangunan atau renovasi rumah

Aturan Setor:
  1. Setoran tunai untuk saldo awal minimal Rp100.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00
  2. Melalui IMBAS dengan minimal Rp1.000.000,00 dan maksimal Rp10.000.000,00
  3. setoran tunai minimal Rp10.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00
Aturan Tarik:
  1. Penarikan simpanan harus sesuai dengan peruntukannya dan disesuaikan dengan masa kontrak minimal 1 tahun
  2. simpanan yang sudah jatuh tempo dan tidak dapat di ambil akan di perpanjang secara otomatis
  3. apabila terjadi penarikan sebelum jatuh tempo maka dikenakan pinalty sebesar 3% dari total saldo sebelum ditarik
Aturan Balas Jasa:
  1. JSA 4% p.a
  2. bagi anggota yang tidak menyimpan diberikan JSA 1 %
Aturan Lain:

 

Simpanan Kendaraan

Simpanan Kendaraan

Keterangan:

Membantu anggota mereparasi atau mengadakan service semua jenis kendaraan berskala besar dan atau membeli kendaraan baik roda dua, roda empat, roda enam, atau jenis kendaraan lainnya.

Aturan Setor:
  1. setoran tunai untuk saldo awal minimal Rp100.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00
  2. melalui IMBAS minimal Rp1.000.000,00 dan maksimal Rp10.000.000,00
  3. setoran setiap bulan minimal Rp10.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00
Aturan Tarik:
  1. penarikan simpanan harus sesuai dengan peruntukannya dan disesuaikan dengan masa kontrak minimal 1 tahun
  2. simpanan yang sudah ajtuh tempo dan tidak diambil maka diperpanjang secara otomatis
  3. apabila penarikan sebelum jatuh tempo maka dikenakan pinalty 3% dari total saldo sebelum ditarik
Aturan Balas Jasa:
  1. JSA 5% p.a
  2. bagi anggota yang tidak menyimpan diberikan JSA 1% p.a
Aturan Lain:

 

Simpanan Pendidikan

Simpanan Pendidikan

Keterangan:

Mendukung pendidikan anak ke jenjang yang lebih tinggi

Aturan Setor:
  1. Setoran tunai untuk saldo awal minimal Rp100.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00
  2. Melalui imbas minimal Rp1.000.000,00 dan maksimal Rp10.000.000,00
  3. Penyetoran setiap bulan minimal Rp10.000,00 dan maksimal Rp10.000.000,00
Aturan Tarik:
  1. Apabila terjadi penarikan sebelum jatuh tempo maka akan berikan pinalty 3% dari total saldo sebelum ditarik
Aturan Balas Jasa:

JSA sebesar 5% p.a

Aturan Lain:

 

Simpanan Hari Raya

Simpanan Hari Raya

Keterangan:

Mempersiapkan perayaan yubileum tertentu dari anggota

Aturan Setor:
  1. Setoran tunai untuk saldo awal minimal Rp100.000,00 dan maksimal Rp10.000.000,00
  2. Melalui IMBAS dengan minimal Rp1.000.000,00 dan maksimal Rp10.000.000,00
  3. Wajib menyimpan setiap bulannya dengan setoran minimal Rp10.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00
Aturan Tarik:
  1. Penarikan SIHARA hanya dapat dilakukan sesuai dengan masa kontrak pada saat membuka rekening simpanan hari raya
  2. Apabila terjadi penarikan sebelum jatuh tempo maka dikenakan pinalty 3% dari total saldo sebelum ditarik
Aturan Balas Jasa:
  1. Jasa Simpanan Anggota (JSA) sebesar 5% p.a
Aturan Lain:

 

Simpanan Harian TABAH

Simpanan Harian TABAH

Keterangan:

Untuk menunjang kebutuhan harian anggota

Aturan Setor:
  1. Pembukaan rekening TABAH dilakukan secara tunai dengan saldo awal minimal rekening Rp100.000,00
  2. Setoran selanjutnya minimal Rp10.000,00
  3. Penyetoran TABAH dapat dilakukan setiap hari kerja
  4. Tidak menerima simpanan pihak lain atas nama anggota
Aturan Tarik:
  1. Penarikan TABAH dapat dilakukan setiap hari kerja
  2. Simpanan dapat ditarik oleh manajemen, jika anggota tersebut lalai mengangsur pinjaman
Aturan Balas Jasa:

Jasa SImpanan ANggota (JSA) TABAH seebsar 2% p.a

Aturan Lain:

 

Simpanan KBU

Simpanan KBU

Keterangan:

Untuk membangun modal usaha bersama dari KBU

Aturan Setor:
  1. Pembukaan rekening simpanan KBU bisa dilakukan oleh Ketua dan Bendahara KBU yang bersangkutan
  2. Saldo awal pembukaan rekening minimal Rp500.000,00
  3. besaran setoran tunai setiap bulan minimal Rp50.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00
Aturan Tarik:
  1. Simpanan tidak bisa ditarik kecuali untuk mengangsur dan atau kebutuhan KBU yang sifatnya darurat (melalu survey)
Aturan Balas Jasa:

BJS KBU sebesar 2% p.a

Aturan Lain: