Simpanan Pokok
Aturan Setor:
sekali menyetor saat menjadi anggota (Rp1.000.000,00)
Aturan Tarik:tidak bisa ditarik kecuali anggota memundurkan diri diri, dikeluarkan dan meninggal dunia
Aturan Balas Jasa:akhir tahun anggota mendapat BJS Saham bagi yang aktif
Aturan Lain:
Simpanan Wajib
Aturan Setor:
menyetor Simpanan Wajib setiap bulan sebesar Rp20.000,00
Aturan Tarik:Tidak Bisa ditarik, kecuali anggota memundurkan diri, dikeluarkan dan meninggal dunia
Aturan Balas Jasa:mendapat BJS Saham di akhir tahun bagi yang aktif
Aturan Lain:
Simpanan Sinar Saron
Aturan Setor:
- Menyetor setiap bulan minimal Rp10.000,00 dan maksimal Rp500.000,00
- dapat di tarik untuk di simpan pada produk simpanan non saham lainnya
- sisaron dapat ditarik untuk angsuran pinjaman anggota
- Bagi anggota yang telah memiliki saldo > Rp25.000.000,00 bisa mengambil JSA setiap bulan
- saldo simpanan > Rp1.000.000,00 JSA sebesar 7 % p.a sedangkan saldo simpanan < Rp1.000.000,00 tidak mendapatkan JSA
- Bagi anggota yang telah memiliki saldo > Rp25.000.000,00 bisa mengambil JSA setiap bulan
- pengambilan JSA seperti yang dimaksud dalam point 2, tidak berlaku bagi anggota yang mencapai saldo Rp25.000.000,00 melalui IMBAS dan masih mengangsur
Simpanan Perumahan
Simpanan Perumahan Bertujuan untuk pembelian tanah atau rumah, dan pembangunan atau renovasi rumah
Aturan Setor:- Setoran tunai untuk saldo awal minimal Rp100.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00
- Melalui IMBAS dengan minimal Rp1.000.000,00 dan maksimal Rp10.000.000,00
- setoran tunai minimal Rp10.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00
- Penarikan simpanan harus sesuai dengan peruntukannya dan disesuaikan dengan masa kontrak minimal 1 tahun
- simpanan yang sudah jatuh tempo dan tidak dapat di ambil akan di perpanjang secara otomatis
- apabila terjadi penarikan sebelum jatuh tempo maka dikenakan pinalty sebesar 3% dari total saldo sebelum ditarik
- JSA 4% p.a
- bagi anggota yang tidak menyimpan diberikan JSA 1 %
Simpanan Kendaraan
Membantu anggota mereparasi atau mengadakan service semua jenis kendaraan berskala besar dan atau membeli kendaraan baik roda dua, roda empat, roda enam, atau jenis kendaraan lainnya.
Aturan Setor:- setoran tunai untuk saldo awal minimal Rp100.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00
- melalui IMBAS minimal Rp1.000.000,00 dan maksimal Rp10.000.000,00
- setoran setiap bulan minimal Rp10.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00
- penarikan simpanan harus sesuai dengan peruntukannya dan disesuaikan dengan masa kontrak minimal 1 tahun
- simpanan yang sudah ajtuh tempo dan tidak diambil maka diperpanjang secara otomatis
- apabila penarikan sebelum jatuh tempo maka dikenakan pinalty 3% dari total saldo sebelum ditarik
- JSA 5% p.a
- bagi anggota yang tidak menyimpan diberikan JSA 1% p.a
Simpanan Pendidikan
Mendukung pendidikan anak ke jenjang yang lebih tinggi
Aturan Setor:- Setoran tunai untuk saldo awal minimal Rp100.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00
- Melalui imbas minimal Rp1.000.000,00 dan maksimal Rp10.000.000,00
- Penyetoran setiap bulan minimal Rp10.000,00 dan maksimal Rp10.000.000,00
- Apabila terjadi penarikan sebelum jatuh tempo maka akan berikan pinalty 3% dari total saldo sebelum ditarik
JSA sebesar 5% p.a
Aturan Lain:
Simpanan Hari Raya
Mempersiapkan perayaan yubileum tertentu dari anggota
Aturan Setor:- Setoran tunai untuk saldo awal minimal Rp100.000,00 dan maksimal Rp10.000.000,00
- Melalui IMBAS dengan minimal Rp1.000.000,00 dan maksimal Rp10.000.000,00
- Wajib menyimpan setiap bulannya dengan setoran minimal Rp10.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00
- Penarikan SIHARA hanya dapat dilakukan sesuai dengan masa kontrak pada saat membuka rekening simpanan hari raya
- Apabila terjadi penarikan sebelum jatuh tempo maka dikenakan pinalty 3% dari total saldo sebelum ditarik
- Jasa Simpanan Anggota (JSA) sebesar 5% p.a
Simpanan Harian TABAH
Untuk menunjang kebutuhan harian anggota
Aturan Setor:- Pembukaan rekening TABAH dilakukan secara tunai dengan saldo awal minimal rekening Rp100.000,00
- Setoran selanjutnya minimal Rp10.000,00
- Penyetoran TABAH dapat dilakukan setiap hari kerja
- Tidak menerima simpanan pihak lain atas nama anggota
- Penarikan TABAH dapat dilakukan setiap hari kerja
- Simpanan dapat ditarik oleh manajemen, jika anggota tersebut lalai mengangsur pinjaman
Jasa SImpanan ANggota (JSA) TABAH seebsar 2% p.a
Aturan Lain:
Simpanan KBU
Untuk membangun modal usaha bersama dari KBU
Aturan Setor:- Pembukaan rekening simpanan KBU bisa dilakukan oleh Ketua dan Bendahara KBU yang bersangkutan
- Saldo awal pembukaan rekening minimal Rp500.000,00
- besaran setoran tunai setiap bulan minimal Rp50.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00
- Simpanan tidak bisa ditarik kecuali untuk mengangsur dan atau kebutuhan KBU yang sifatnya darurat (melalu survey)
BJS KBU sebesar 2% p.a
Aturan Lain: